PPh Pasal 21


Role Play

Pada tanggal 2 November Kemarin kami dari kelas E melakukan aktifitas belajar dengan  bermain peran, atau  yang di sebut Roel Play. dalam Bermain Peran ini melibatkan Pihak Perusahaan PT ENAK MANTAP, Masyarakat, dan Pemerintah, pada Roel Play ini Kita di latih untuk bisa  mengatasi masalah-masalah yang tejadi, dan menjadi  ini sebuah pelajaran bagi kita sebagai mahasiswa untuk kedepannya

yang dapat saya pelajarai dari Roel Play pada mata kulia Menajemen adalah apabila Kita sebagai :
1.     Pihak Perusahaaan PT ENAK MANTAP yang berada di pinggiran kota dan dekat dengan  pemukiman warga hendaklah jangan membuang limbah ke sungai sehingga akan menggangu warga sekitar,,,
 sebaiknya bagi pihak perusahaan itu sendiri sudah harus dapat mengatasinya, yaitu dengan teknologi-teknologi modern contohnya mesin Insenertor yang berfungsi untuk menghancurkan limbah tersebut.
2.    Pihak Masyarakat, janganlah langsung mengklaim bahwasanya air sungai yang telah di gunakan warga sekitar untuk kegiatan seharai-hari  telah terinfeksi limbah dari perusahaan PT ENAK MANTAP sehingga melakukan aksi Anarkis seperti Demo. Menurut saya bagi Pihak Masyarakat itu sendiri  seharusnya melaporkan pada pihak yang Berwajib/Pemerintah (misalnya: Dinas Kebersihan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, atau yang lain) kemudian Biarkan pemerintah sendiri yang akan melakukan survei ke derah tersebut….

Bagi  Pihak Pemerintah, saya pikir sangat berperan penting sekali dalam penanganan permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam Bermain Peran kemarin, yang  di mana pihak pemerintah meluruskan permasalahan yang di alami antara Pihak Perusahaan PT ENAK MANTAP & Pihak Masyarakat, Dengan Bukti-Bukti tentang Hasil survei yang mereka lakukan.

Oke…..